Kuasa Hukum Wenny Ariani Peringatkan Sikap Bungkam Rezky Aditya Berisiko Langgar Hukum Pidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rezky Aditya masih bungkam meski majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah memutus bahwa Kekey, putri Wenny Ariani , adalah anak biologisnya.
Menyoroti sikap bungkam Rezky Aditya, kubu Wenny Ariani memberi tanggapan. Kuasa hukum Wenny, Rusdianto Matulatuwa, menyarankan agar suami Citra Kirana itu segera melakukan upaya hukum kasasi. Pasalnya, apabila dia terus bungkam, putusan PT Banten akan menjadi suatu ketetapan hukum.
Dengan begitu, Rezky berkewajiban memenuhi nafkah Kekey.
"Saya menyarankan dia untuk mengambil langkah hukum kasasi. Dia harus memutar otak dia. Kalau dia tidak mengambil kasasi, putusan ini akan menjadi suatu ketetapan," ujar Rusdi saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).
Lebih lanjut Rusdi bersyukur apabila Rezky menempuh langkah hukum kasasi. Menurut sang pengacara, hal itu justru akan memberi waktu tambahan untuk pihaknya menyempurnakan putusan tersebut.
"Saya juga merasa bersyukur kalau dia ambil kasasi. Kenapa? Karena saya juga masih sempat untuk menyempurnakan putusan ini," ungkap Rusdi.
Masih kata Rusdi, sikap bungkam aktor 37 tahun tersebut juga memiliki risiko melanggar hukum pidana terkait penelantaran anak.
"Kalau dia tidak mengajukan kasasi, berarti putusan ini inkrah. Jalankan tanggung jawab. Kalau enggak dijalankan kita eksekusi, ini akan berubah menjadi delik pidana yang menyangkut penelantaran anak," ungkap Rusdi.
"Karena selama ini tentang anak biologisnya ini dia belum confirm, belum ada satu putusan yang menyatakan. Tapi dengan putusan ini, sudah menyatakan bahwa ini anak biologismu," pungkasnya.
Menyoroti sikap bungkam Rezky Aditya, kubu Wenny Ariani memberi tanggapan. Kuasa hukum Wenny, Rusdianto Matulatuwa, menyarankan agar suami Citra Kirana itu segera melakukan upaya hukum kasasi. Pasalnya, apabila dia terus bungkam, putusan PT Banten akan menjadi suatu ketetapan hukum.
Baca Juga
Dengan begitu, Rezky berkewajiban memenuhi nafkah Kekey.
"Saya menyarankan dia untuk mengambil langkah hukum kasasi. Dia harus memutar otak dia. Kalau dia tidak mengambil kasasi, putusan ini akan menjadi suatu ketetapan," ujar Rusdi saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).
Lebih lanjut Rusdi bersyukur apabila Rezky menempuh langkah hukum kasasi. Menurut sang pengacara, hal itu justru akan memberi waktu tambahan untuk pihaknya menyempurnakan putusan tersebut.
Baca Juga
"Saya juga merasa bersyukur kalau dia ambil kasasi. Kenapa? Karena saya juga masih sempat untuk menyempurnakan putusan ini," ungkap Rusdi.
Masih kata Rusdi, sikap bungkam aktor 37 tahun tersebut juga memiliki risiko melanggar hukum pidana terkait penelantaran anak.
"Kalau dia tidak mengajukan kasasi, berarti putusan ini inkrah. Jalankan tanggung jawab. Kalau enggak dijalankan kita eksekusi, ini akan berubah menjadi delik pidana yang menyangkut penelantaran anak," ungkap Rusdi.
"Karena selama ini tentang anak biologisnya ini dia belum confirm, belum ada satu putusan yang menyatakan. Tapi dengan putusan ini, sudah menyatakan bahwa ini anak biologismu," pungkasnya.
(tsa)